Gaji PNS dikenal besar, namun perlu diketahui bahwa semua itu ditentukan dari golongannya. Menjadi pegawai negeri sipil (PNS) termasuk salah satu profesi yang diminati oleh banyak orang,
Hal yang membuat profesi ini diminati salah satunya yaitu terkait gaji serta fasilitas atau tunjangan yang diberikan,
Dimana pegawai negeri ini digaji dan diangkat oleh lembaga pemerintahan, jadi selama mereka masih aktif akan mendapatkan hak tersebut dan nantinya juga akan memperoleh dana pensiunan.
Namun untuk bisa menjadi pegawai negeri bukanlah hal mudah, namun kalian harus tetap berusaha dan terus berjuang. Untuk mengenai besar kecil gaji PNS, silahkan bisa simak ulasan dibawah ini sampai selesai.
Gaji PNS
Seperti yang sudah kita singgung diatas pegawai negeri sipil termasuk profesi yang paling banyak diminati oleh masyarakat Indonesia.
Selain memiliki jaminan pekerjaan dan tunjangan yang cukup, profesi ini juga memiliki gaji yang relatif stabil.
Gaji seorang pegawai negeri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, mengenai besar kecilnya ditentukan oleh golongan dan masa kerja.
Dikutip dari halaman https://disnakerja.id gaji pegawai negeri itu dibagi menjadi 4 golongan, Mulai dari golongan I sampai dengan golongan IV yang terdiri dari a, b, c, d, bagian.
Mengenai lama kerja itu dapat dihitung berdasarkan tanggal pengangkatan sebagai pegawai negeri.
Besar Gaji PNS
Gaji PNS terdiri dari berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya yang bertujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada para pegawai dalam menjalankan tugasnya.
Sistem kenaikan gaji berkaitan erat dengan peningkatan tingkat pendidikan dan pengalaman kerja, menciptakan insentif bagi PNS untuk terus meningkatkan kompetensinya.
Agar lebih detail kami akan berikan rincian terkait gaji PNS, silahkan bisa simak tabel berikut ini:
Golongan |
Masa Kerja 0 Tahun |
Masa Kerja 32 Tahun |
I/a |
Rp1.685.664 |
Rp4.225.880 |
I/b |
Rp1.840.860 |
Rp4.512.600 |
I/c |
Rp1.918.728 |
Rp4.717.840 |
I/d |
Rp1.999.944 |
Rp4.932.560 |
II/a |
Rp2.183.976 |
Rp5.514.600 |
II/b |
Rp2.385.072 |
Rp5.911.240 |
II/c |
Rp2.592.880 |
Rp6.326.400 |
II/d |
Rp2.807.440 |
Rp6.759.040 |
III/a |
Rp2.785.752 |
Rp7.218.400 |
III/b |
Rp2.903.580 |
Rp7.627.640 |
III/c |
Rp3.028.032 |
Rp8.055.440 |
III/d |
Rp3.159.120 |
Rp8.501.760 |
IV/a |
Rp3.287.844 |
Rp9.428.800 |
IV/b |
Rp3.426.948 |
Rp9.846.440 |
IV/c |
Rp3.571.884 |
Rp10.282.640 |
IV/d |
Rp3.722.976 |
Rp10.737.440 |
IV/e |
Rp3.880.548 |
Rp11.210.800 |
Dengan melihat tabel diatas, dapat kita simpulkan bahwa besar gaji pasti akan mengalami peningkatan seiring berjalannya waktu sesuai dengan golongan dan masa kerja. Buat yang tertarik untuk menjadi pegawai negeri teruslah berusaha dan jangan menyerah.
Mungkin itu saja yang bisa kami bahas pada ulasan kali ini, semoga informasi tentang gaji PNS diatas bisa bermanfaat untuk kita semua.