Persyaratan Numpang Nikah untuk Laki-laki dan Cara Mengurusnya

Numpang nikah adalah istilah yang digunakan untuk menyebut proses pernikahan yang dilakukan di luar daerah domisili calon pengantin pria atau wanita. Biasanya, numpang nikah dilakukan di daerah domisili calon pengantin wanita, sesuai dengan adat dan budaya di Indonesia.

Namun, numpang nikah juga bisa dilakukan di daerah lain yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Numpang nikah memerlukan beberapa persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi oleh calon pengantin pria. Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses administrasi dan pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Apa saja persyaratan numpang nikah untuk laki-laki dan bagaimana cara mengurusnya? Berikut ulasannya.

Persyaratan Numpang Nikah untuk Laki-laki dan Cara Mengurusnya

Persyaratan Numpang Nikah untuk Laki-laki

Persyaratan numpang nikah untuk laki-laki terdiri dari dua jenis, yaitu persyaratan untuk mendapatkan surat rekomendasi numpang nikah dari KUA asal dan persyaratan untuk mendaftarkan pernikahan di KUA tujuan. Berikut adalah rinciannya:

Persyaratan untuk Mendapatkan Surat Rekomendasi Numpang Nikah dari KUA Asal

Surat rekomendasi numpang nikah adalah surat yang dikeluarkan oleh KUA asal calon pengantin pria yang berisi izin dan rekomendasi untuk melangsungkan pernikahan di KUA tujuan. Surat ini memiliki masa berlaku tertentu, biasanya antara 30-60 hari, tergantung dari kebijakan KUA masing-masing. Untuk mendapatkan surat rekomendasi numpang nikah, calon pengantin pria harus menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi kartu keluarga calon pengantin pria dan wanita
  • Pas foto ukuran 4×6 berlatar belakang warna biru, masing-masing 2 lembar
  • Fotokopi ijazah terakhir dari calon pengantin pria dan wanita
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan tempat tinggal calon pengantin pria
  • Formulir N1, N2, dan N4 yang telah diisi dan ditandatangani oleh calon pengantin pria dan wanita serta orang tua atau wali nikah mereka
  • Surat keterangan belum pernah menikah yang bermaterai dari kelurahan tempat tinggal calon pengantin pria
  • Biaya bayar surat numpang nikah sesuai dengan ketentuan KUA

Dokumen-dokumen tersebut harus dibawa ke KUA asal calon pengantin pria untuk diverifikasi dan diproses. Jika semua dokumen lengkap dan sesuai, maka KUA akan mengeluarkan surat rekomendasi numpang nikah yang harus diserahkan ke KUA tujuan.

Persyaratan untuk Mendaftarkan Pernikahan di KUA Tujuan

Setelah mendapatkan surat rekomendasi numpang nikah dari KUA asal, calon pengantin pria harus segera mendaftarkan pernikahan di KUA tujuan, yaitu KUA yang menjadi lokasi pelaksanaan pernikahan. Pendaftaran pernikahan harus dilakukan paling lambat 10 hari sebelum tanggal pernikahan. Untuk mendaftarkan pernikahan di KUA tujuan, calon pengantin pria harus menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:

  • Surat rekomendasi KUA asal
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi kartu keluarga calon pengantin pria dan wanita
  • Pas foto ukuran 2×3 berlatar belakang warna biru, masing-masing 2 lembar
  • Fotokopi ijazah terakhir dari calon pengantin pria dan wanita
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas setempat
  • Surat keterangan kursus pranikah dari lembaga yang ditunjuk oleh KUA
  • Biaya administrasi sesuai dengan ketentuan KUA

Dokumen-dokumen tersebut harus dibawa ke KUA tujuan untuk diverifikasi dan diproses. Jika semua dokumen lengkap dan sesuai, maka KUA akan mengeluarkan surat bukti pendaftaran pernikahan yang harus dibawa pada saat pelaksanaan pernikahan.

Cara Mengurus Surat Numpang Nikah untuk Laki-laki

Cara mengurus surat numpang nikah untuk laki-laki dapat dilakukan secara offline maupun online. Berikut adalah caranya:

Cara Mengurus Surat Numpang Nikah secara Offline

Cara mengurus surat numpang nikah secara offline adalah dengan mendatangi langsung KUA asal dan KUA tujuan dengan membawa dokumen-dokumen yang telah disebutkan di atas. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Datangi RT/RW dan kelurahan tempat tinggal calon pengantin pria untuk mendapatkan surat pengantar, formulir N1, N2, dan N4, serta surat keterangan belum pernah menikah. Isi dan tanda tangani formulir-formulir tersebut dengan benar dan lengkap.
  • Datangi KUA asal calon pengantin pria untuk mengajukan permohonan surat rekomendasi numpang nikah. Serahkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan bayar biaya administrasi yang ditentukan. Tunggu hingga surat rekomendasi numpang nikah selesai dikeluarkan.
  • Datangi KUA tujuan calon pengantin pria untuk mendaftarkan pernikahan. Serahkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan bayar biaya administrasi yang ditentukan. Tunggu hingga surat bukti pendaftaran pernikahan selesai dikeluarkan.

Cara Mengurus Surat Numpang Nikah secara Online

Cara mengurus surat numpang nikah secara online adalah dengan mengakses laman simkah.kemenag.go.id, yang merupakan sistem informasi manajemen nikah yang disediakan oleh Kementerian Agama. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Kunjungi laman simkah.kemenag.go.id dan klik “Daftar” untuk membuat akun. Isi email, nama, NIK, dan password yang diinginkan. Verifikasi akun lewat email.
  • Login ke akun yang telah dibuat dan klik “Pendaftaran Nikah”. Isi data diri yang diperlukan, seperti jadwal, lokasi, data calon suami, data calon istri, wali nikah, dan dokumen yang dibutuhkan. Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan dalam format PDF atau JPG.

Pilih KUA asal dan KUA tujuan yang sesuai dengan lokasi pernikahan. Tunggu hingga permohonan disetujui oleh KUA asal dan KUA tujuan. Jika disetujui, maka akan muncul surat rekomendasi numpang nikah dan surat bukti pendaftaran pernikahan yang dapat diunduh dan dicetak.